Gonogini di Sulap Jadi Hibah, Christina Desak Polres Rohil Tangkap Rudianto Dkk

Sinarnusantara.Net, Pekanbaru – Kisah Gonogini sulap jadi hibah sedang viral di medsos dan jadi sorotan publik karena laporan polisi dari November 2024 hingga kini masih status klarifikasi.

Tim Kuasa Hukum Ibu CHRISTINA Br. SIMAMOR dari Kantor Hukum VICTOR SIMAMORA, SH., MH & REKAN menyampaikan kepada awak media di saat konfrensi pers di salah satu warung kopi jalan Hangtuah Pekanbaru pada hari Selasa 17 Maret 2026 sekira pukul 13: 00 WIB melalui Advokat Martin Zebua, SH “benar bahwa klien kami telah membuat Laporan di Kepolisian pada bulan November tahun 2024 dan hingga kini masih tahap klarifikasi”.

Lanjutnya Advokat Martin, pada dasarnya Klien kami ini istri dari mantan suami atas nama RUDIANTO (China) dan mereka menikah pada tahun 2009 dan bercerai diputus di Pengadilan pada tahun 2024.

Selama pernikahan, mereka di karuniakan 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Selain dari pada itu, mereka memiliki aset berupa kurang lebih 53 Ha lahan sawit, Aset bergerak, rumah dll.

RUDIANTO ungkapkan isi hati kepada klien kami rindu miliki lahan sawit minimal 50 Ha, dari itu klien kami kerja keras banting tulang siang malam, dan alhasil mulai tahun 2016 mulailah beli lahan kebun sawit kurang lebih 53 Ha hingga tahun 2022.

Hati percaya kepada suami (Rudianto), seluruh SKGR diatas namakan RUDIANTO tanpa sedikitpun curiga dan seluruh SKGR disimpan Rudianto tanpa sepengetahuan istri/klien kami.

Setelah semuanya tercapai, RUDIANTO mulai bersikap kasar dan melakukan KDRT kepada klien kami berulang kali dan bahkan pernah dilaporkan di Polsek Pujud, tapi karena mengingat anak, klien kami mencabut laporan.

Tidak lama selang waktu, RUDIANTO lagi lakukan KDRT hingga klien kami mengalami sakit atau cedera serta lebam sekucur tubuh. Karena tidak ada kaharmonisan dalam rumah tangga, klien kami ajukan cerai dan diputus di pengadilan negeri Rokan hilir.

Sembaring gugatan cerai berjalan, RUDIANTO mengajukan bukti legalisasi hibah yang di buat notaris sebagai bukti di pengadilan dengan tujuan pokok, seluruh harta gonogini tidak ada melainkan semua aset selama pernikahan merupakan hibah dari orang tua RUDIANTO”.

Tersontaklah klien kami dan dari situlah tahu bahwa seluruh aset yang di dapat selama pernikahan telah jauh hari RUDIANTO sulap jadi hibah sejak tahun 2022.

Pada Bulan November 2024 klien kami telah laporkan di Polda Riau tentang tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik berisi palsu, bohong, rekayasa manipulasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 392 KUHP baru diancam dengan pidana maksimal 8 tahun.

Kemudian klien kami meminta keterangan kepemilikan tanah dari Kepenghuluan Kasang Bangsawan, dari Kecamatan Pujud serta dari salah satu Penjual tanah awal dan semuanya ada pengakuan bahwa seluruh SKGR didapat bukan dasar hibah melainkan jual beli selama pernikahan Rudianto dan Christina br. Simamora.

Dari bukti ini sebenarnya pihak penyidik Polres Rokan Hilir sudah dapat memproses dan menaikan status laporan jadi penyidikan serta dapat menetapkan tersangka dan penangkapan terhadap para terlapor. Tapi hal ini telah satu tahun lebih laporan masih status permintaan klarifikasi dan pemeriksaan saksi. Kan aneh juga…

Senin tanggal 16 Maret 2026, kami Tim kuasa telah menyerahkan seluruh bukti kepada Penyidik BRIGPOL AYUB RINO ZEBUA, SH . Dan kami sangat berterima kasih karena kami telah dilayani dengan baik dan tutur kata sopan santun.

Lanjut Advokat Martin, dalam pertemuan itu kami memang tersontak atas permintaan kepada kami untuk membuktikan bahwa pembelian kebun sawit seluas kurang lebih 53 Ha itu uangnya bersumber dari ibu CHRISTINA Br. SIMAMORA, agar terbukti bahwa itu bukan hibah.

Jadi kami mengingatkan dan memberi penerangan hukum kepada penyidik bahwa “itu sudah terlalu jauh pembahasannya, dan perlu kami ingatkan bahwa Pasal 35 ayat 1 Jo. Pasal 37 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 Jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 menegaskan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Artinya Mau uang Suami atau mau itu uang istri itu ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/