SINARNUSANTARA.NET,BANGKINANG – Komisi II DPRD Kampar dalam rapat RDP bersama Kepala Disdikpora Kab. Kampar, Kemenag Kab. Kampar, dan Perwakilan Guru-guru MDTA Kab. Kampar, meminta dilakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) setelah terjadi pengurangan jumlah penerima pada tahun 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan jumlah penerima insentif dari APBD yang semula sekitar 3.600 guru berkurang menjadi 3.082 orang. Artinya, terdapat sekitar 518 guru yang berpotensi tidak lagi menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Senin (04 Mei 2026).
Ia menegaskan, pengurangan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah disebabkan oleh ketidaksesuaian kriteria atau masalah pendataan. DPRD menduga belum sinkronnya data antara Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dinas terkait, dan Kementerian Agama menjadi penyebab utama.
Komisi II meminta pembaruan data secara menyeluruh agar bantuan tepat sasaran serta menghindari data ganda, guru tidak aktif, atau lembaga yang sudah tidak beroperasi. DPRD juga membuka peluang penambahan anggaran melalui APBD Perubahan jika ratusan guru tersebut masih aktif dan belum menerima bantuan dari sumber lain.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan sumber pembiayaan lain seperti APBN, dana desa, maupun insentif bagi guru tersertifikasi.
Sementara itu, data Kementerian Agama menunjukkan jumlah guru madrasah non-PNS di Kampar mencapai 2.992 orang, namun hanya 667 yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Masih terdapat 2.325 guru yang belum mendapatkan bantuan. Kemenag juga menyebutkan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp39 miliar untuk guru agama di sekolah umum.
Ketua FKDT Kampar, Syamsul Hidayat, mengungkapkan dari 3.099 guru MDTA, hanya 2.865 yang menerima insentif pada tahun 2025, sementara 234 guru belum pernah mendapat bantuan. Ia juga menambahkan penurunan anggaran insentif dari Rp21.348 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp12.960 miliar pada tahun 2024 dan 2025. FKDT meminta kuota penerima dikembalikan ke 3.600 guru.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar menyatakan masalah utama terletak pada ketidaksinkronan data dan keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah memberikan penerima kuota kepada Kementerian Agama sesuai kemampuan anggaran.
Disdikpora juga menemukan adanya penerima data yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti guru yang telah menerima sertifikasi atau mengajar di lembaga yang sudah mendapatkan dana BOS, serta tercampurnya data antara MDTA, pesantren, dan madrasah.
Pemerintah daerah menegaskan data verifikasi merupakan kewenangan Kementerian Agama, sementara dinas hanya berperan dalam penganggaran. Meski demikian, koordinasi lintas sektor akan diperkuat untuk memperbaiki pendataan.
Sebanyak 518 guru yang belum terakomodasi direncanakan akan diupayakan masuk dalam skema pembiayaan APBD Perubahan, dengan catatan ketersediaan anggaran mencukupi. DPRD Kampar memastikan akan terus mengawali penyelesaian persoalan ini hingga tuntas.












