Sinarnusantara.net, Kampar – Penegakan hukum terhadap aktivitas pembalakan liar atau illegal logging sudah sering dilakukan oleh aparat penegak hukum Kabupaten Kampar. Namun aktivitas tersebut
Kembali marak dan pengusaha pengolahan kayu masih tetep melakukan pengolahan kayu tanpa dokumen.

Hal tersebut terungkap melalui informasi dari masyarakat Desa Teratak Buluh Kamis,(23/1/ 2024) yang menyampaikan bahwa pengelola kayu ilegal logging di simpang Kambing Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu,kembali beroperasi.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun tim media ini somel yang diketahui milik oknum berinisial Aan,Ul, Nako, jum terlihat beroperasi seakan penegak hukum tutup mata
Dari pantauan wartawan di lapangan ada temukan kayu yang di olah bermacam macam bentuk papan, Broti ukuran panjang 4 meter. Ada juga bahan kayu Meranti.

“Untuk mengelabui masyarakat dan penegak hukum, truk-truk pengangkut kayu itu melintas pada malam hari menuju somel Simpang Kambing Desa Taratak Buluh Kecamatan Siak Hulu sehingga tidak ada hambatan karena luput dari pantauan semua pihak,” kata warga setempat sembari meminta identitasnya agar tidak ditulis di media.
“kayu ini berasal dari daerah Kabupaten Siak,Kabupaten Taluk Kuantan, Lipat Kain, Sungai Geringging, dan Kuntu,” jelas pekerja menjawab pertanyaan awak media di lokasi Somel tersebut.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait dokumen perizinan, pekerja Somel tersebut , kayu mengaku tidak memiliki dokumen perizinan.
“Tidak ada mempunyai izin,” ujar pekerja.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan seluruh pemiliki Somel Kayu belum berhasil terkoonfirmasi.(Yulius)***bersambung……












