Desak Disnakertrans Riau, Beri Ketegasan Kepada PT. Hutahaean Agar Membayar Hak Alm AB

SINARNUSANTARA.NET, PEKANBARU, (MTNc) -Yusniwati Batee ahliwaris/Istri dari Alm Adieli Batee yang merupakan pekerja di perusahaan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau.

YB Ahli Waris AB yang telah mengadukan persoalan ini kepada Dinas Tenaga kerja Provinsi Riau, melalui. Arie Defri, S.H Dewo Rianata, S.H dan Adili Zalukhu masing-masing adalah Advokat/Pengacara dan Pralegal pada kantor Advokat Konsultan Hukum Arie Defri. S.H & Associal. Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya, bahwa berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 45/SKK-AR/PHI/XI/2024, tertanggal 06 Nopember 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa oleh Ny. Yusniwati Batee. Dengan ini menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut :

Bahwa Ny. Yusniwati Batee adalah ahliwaris/Istri dari Alm Adieli Batee yang merupakan pekerja di perusahaan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau.

Alm Adieli Batee Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Sejak Tahun  2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja  Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun    Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)

Masa kerja Alm Adieli Batee di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean  adalah 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm  Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia akibat penyakit yang ia derita.

Namun sudah lebih 4 (empat) bulan setelah dibuat pengaduan tersebut, hak – hak Alm Adieli Batee belum di selesaikan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahliwaris, adapun tuntutan sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Hak-hak Alm Adieli Batee yang harus dibayarkan kepada ahli waris oleh perusahaan perkebunan PT. Hutahaean, sebagai berikut :

1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-

2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-

Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :

1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-

2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-

3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-

Dangan rincian uraian tersebut diatas perusahaan PT. Hutahaean, wajib menyelesaikan pembayaran Hak Alm Adieli Batee kepada ahli waris sebesar, Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah) dan dalam hal ini Pihak Disnakertrans Prov Riau. Menurut informasi dari YB ahli waris, bahwa pihak Disnakertrans prov Riau telah memberikan luang waktu kepada pihak PT. Hutahaean untuk malukakan perundingan dan menyelesaikan masalah tersebut kepada pihak ahli waris alm AB, namun sampai saat ini belum ada etika baik dari pihak management perusahaan perkebunan PT. Hutahaean. Ucap YB.

Di tempat terpisah keluarga ahli waris dari Alm AB. Rony B, Mengatakan, dalam permasalahan tersebut diatas. Ianya mendesak Disnakertrans Prov Riau agar segera memproses kasus ini dengan memberi ketegasan terhadap PT. Hutahaean. Ini haknya orang meninggal, masa prosesnya bisa sampai 4 bulan.

Banyak juga kita dengar kasus-kasus terkait buruh yang ditangani Disnakertrans ini, yang selalu lamban penaganan. Maka kita juga meminta kepada kepala daerah yang baru nantinya agar segera mengevaluasi pejabat Disnakertrans Prov Riau ini. Ucap dan harap Rony yang juga aktif sebagai aktifis disalah satu LSM yang sudah berdiri sejak tahun 2005 ini. (Red/Tim) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/