Sinarnusantara.net, Pekanbaru – Peristiwa kebakaran hebat yang viral di media sosial akhirnya membuka tabir praktik penimbunan BBM ilegal jenis solar yang diduga telah lama beroperasi di tengah padat permukiman warga.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Sidodadi, Kota Pekanbaru, pada Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kobaran api masih menyala hingga pukul 15.00 WIB. Petugas pemadam kebakaran tampak berjibaku selama berjam-jam untuk menjinakkan api yang membakar bagian belakang gudang. Upaya pemadaman semakin sulit karena solar ilegal mengalir ke parit-parit sekitar lokasi, mempercepat penyebaran api dan meningkatkan risiko ledakan lanjutan.
Di lokasi kejadian, ditemukan puluhan drum dan baby tank hangus terbakar yang seluruhnya diduga kuat berisi BBM jenis solar ilegal. Gudang tersebut didesain dengan modus kamuflase: baby tank disembunyikan di belakang bangunan dengan pagar seng setinggi dua meter, sementara bagian depan ditanami bibit kelapa sawit guna mengelabui warga dan aparat.
“Ini jelas gudang BBM. Minyaknya sampai ngalir ke parit, itu yang bikin petugas susah memadamkan api,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Milik Pendi, Aktivitas Berjalan Dua Tahun Tanpa Sentuhan Hukum Saat dikonfirmasi, warga setempat menyebut gudang BBM ilegal tersebut diduga milik seseorang bernama Pendi, yang disebut-sebut merupakan mantan AURI.
Lebih mengejutkan lagi, menurut pengakuan warga, aktivitas penimbunan dan distribusi solar ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun.
Pertanyaan besar pun mengemuka:
Ke mana aparat penegak hukum selama dua tahun praktik ilegal ini berjalan bebas?
Apakah pengawasan hanya bergerak setelah api membakar gudang dan fakta tak lagi bisa ditutupi?
Polsek Akui Kepemilikan, Satreskrim Turun ke Lokasi
Awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada pihak Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, David Richardo, membenarkan bahwa gudang tersebut milik Pendi.
“Ini punya Pendi, tidak ada korban jiwa, hanya kerugian material berupa minyak solar ilegal,” ujar David kepada awak media.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebut bahwa Tim Investigasi Satreskrim Polresta Pekanbaru juga telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Langgar UU Migas, Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar.
Praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal ini secara tegas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan Publik: Bongkar Jaringan, Jangan Hanya Pemilik Gudang.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pemilik gudang semata. Publik mendesak agar aparat membongkar seluruh jaringan, termasuk pemasok, penyalur, serta pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran. Jika benar aktivitas ini berjalan selama dua tahun, maka mustahil tanpa perlindungan atau kelalaian sistemik.
Transparansi penegakan hukum menjadi taruhan. Negara dirugikan, masyarakat terancam, dan keselamatan publik dipertaruhkan—semua akibat praktik BBM ilegal yang selama ini seolah kebal hukum.












