Reses Anggota DPRD Pekanbaru Tahun 2025, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan

Sinarnusantara.Net, Pekanbaru,-Anggota DPRD Kota Pekanbaru Viktor Parulian Situmeang melaksanakan kegiatan Reses Tahun 2025 di Dapil Pemilihan Kecamatan Limapuluh, Sukajadi dan Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini menjadi momen penting bagi anggota legislatif untuk turun langsung ke masyarakat, menyerap aspirasi, dan menyadarkan berbagai permasalahan yang dihadapi warga di daerah pemilihannya.

Kegiatan reses merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam peraturan tersebut, setiap anggota DPRD diwajibkan melaksanakan reses tiga kali dalam setahun, sesuai masa sidang, guna menampung masukan masyarakat untuk kemudian dibawa ke forum pembahasan bersama Pemerintah Kota.

Suasana berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Warga satu per satu menyampaikan keluhan dan usulan. Salah satunya yang menjadi persoalan adalah terkait pengelolaan sampah. Kemudian ada juga soal kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta pembangunan infrastruktur lingkungan yang belum merata.

* Keluhan Ganda Pembayaran Sampah

Salah satu keluhan utama datang dari Bapak Sianturi, warga Kampung Toba, Kelurahan Tanjung Rhu. Ia menyoroti adanya pungutan iuran sampah yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di wilayahnya.

“Selama ini kami sudah membayar pajak daerah, tapi masih diminta lagi iuran pengelolaan sampah oleh LPS. Kami bingung, kenapa harus membayar dua kali untuk hal yang sama?” terungkapnya di hadapan Viktor dan warga lainnya.

Menyanggapi hal itu, Viktor Parulian Situmeang yang merupakan politikus PDI Perjuangan menyampaikan, persoalan iuran sampah memang menjadi perhatian serius DPRD Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, pengelolaan retribusi sampah seharusnya menjadi kewenangan pemerintah, tidak dibebankan melalui lembaga lain.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada Pemerintah Kota agar meninjau ulang iuran sampah yang tidak sesuai dengan aturan. DPRD menilai kebijakan itu berpotensi membebani masyarakat dan tidak sejalan dengan Perda yang berlaku,” tegas Viktor.

Ia menambahkan bahwa aspirasi warga terkait sampah akan dibawa ke rapat komisi dan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan bersama pihak eksekutif.

* Zonasi Sekolah dan Ketimpangan Infrastruktur

Selain persoalan sampah, warga juga mengeluhkan sistem zonasi sekolah yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi masyarakat. Beberapa orang tua siswa mengaku anak mereka sulit diterima di sekolah negeri karena batas zonasi tidak memperhitungkan kondisi kepadatan penduduk di wilayah tertentu.

“Anak kami rumahnya dekat, tapi tidak masuk zona. Akibatnya harus ke sekolah jauh, sementara kuota penuh di sekolah sekitar,” ujar salah seorang warga.

Viktor mencatat bahwa sistem zonasi memang perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Menurutnya, kebijakan pendidikan harus berpihak pada kepentingan anak dan memperhatikan pemerataan akses sekolah di setiap kecamatan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kondisi jalan lingkungan dan drainase yang masih rusak di beberapa titik wilayah Kecamatan Sukajadi, Limapuluh dan Pekanbaru Kota. Warga berharap agar pemerintah mempercepat perbaikan infrastruktur dasar karena menjadi kebutuhan utama masyarakat sehari-hari.

“Masalah infrastruktur ini juga akan kita kawal. Pemerintah harus lebih memperhatikan wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal dari tahap pembangunan,” ujar Viktor.

*Wujud Tanggung Jawab Konstitusional

Dalam kesempatan itu, Viktor menjelaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional anggota DPRD untuk mendengarkan langsung suara rakyat. Ia menegaskan, hasil dari penelitian ini akan dituangkan dalam laporan resmi dan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk kemudian menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

“Semua aspirasi bapak ibu akan kami inventarisasi dan sampaikan kepada pemerintah kota. Kami berharap ke depan akan ada solusi nyata dari keluhan yang disampaikan,” ujarnya.

Menurut Viktor, komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat harus terus dijaga agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.

* DPRD sebagai Jembatan Aspirasi

Kegiatan reses merupakan amanat undang-undang yang menjadikan DPRD sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD turun langsung ke dapil masing-masing untuk mendengar, mencatat, dan memperjuangkan aspirasi warga.

Dengan semangat ini, Viktor mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan masukan dan berpartisipasi dalam pembangunan Kota Pekanbaru.

“Aspirasi masyarakat adalah bahan utama dalam menyusun arah kebijakan pembangunan. Kami hadir untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak berhenti di forum ini, tetapi benar-benar sampai kepada pengambil keputusan,” tutup Viktor.***(Gal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/